Tidak Terjadi Pelanggaran, KPU Nyatakan Edi Damansyah Tidak Dapat Dikenai Sanksi Pembatalan

img

(Anggota KPU Kukar saat menggelar jumpa pers)


TENGGARONG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara telah memutuskan tidak akan mengena kan sanksi pembatalan kepada Calon Bupati Edi Damansyah. Hal ini berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan terhadap fakta fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi.

“KPU memutuskan bawah tidak terjadi pelanggaran adminitsrasi pemilihan yang dilakukan oleh Drs Edi Damansyah dan oleh karenanya Drs Edi Damansyah tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2020,” kata Nofand Surya Gafillah, Komisioner KPU Kukar saat menggelar jumpa pers, Selasa (24/11/2020) di kantor KPU Kukar.

Terkait dengan rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal pelanggaran adminitrasi pemilihan, . Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.

“ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020. “papar Novan.

. Atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.

“ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. “katanya.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.(*riz/poskotakaltimnews.com)